Riuh rendah suasana jagad maya menyongsong gelaran pesta rakyat Pemilu tahun ini. Sebagai penikmat dalam berseluncur di internet, aku disuguhi banyak sekali informasi dan hiburan. Informasi, karena di masa sekarang ini hal itu begitu banyak bertebaran di berbagai sudut maya termasuk media sosial. Begitu juga hiburan, karena mereka yang aktif di dunia maya banyak macamnya, mulai dari yang serius, kaku hingga lucu dan menghibur.
Dari semua informasi yang tersedia, baik di media online, maupun media sodial, ternyata tidak terjamin validitasnya. Tak jarang kita terkecoh dengan berita dan informasi yang seolah dapat dipercaya dan seperti fakta, nyatanya hoax. Apalagi di tengah situasi sekarang menjelang pilpres, dimana banyak sekali hoax yang berseliweran di dunia maya.
Sehingga kita benar-benar harus jeli dalam hal ini, tidak menelan mentah-mentah dan perlu mengecek kebenarannya. Caranya? Nanti kita bahas ya.
Kebetulan beberapa hari lalu aku berkesempatan mengikuti #KEBIntimate yang diselenggarakan oleh komunitas blogger, yaitu KEB (Kumpulan Enak Bigger), bersama Kementrian Luar Negeri RI dan Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).
Menghadirkan narasumber Indah Nuria Savitri (Direktur HAM dan Kemanusiaan, Kementrian Luar Negeri) dan Heni Mulyati, M.Pd (Masyarakat Antifitnah Indonesia/Mafindo).
Indah Nuria Savitri (Direktur HAM dan Kemanusiaan, Kementrian Luar Negeri) |
Pembahasan Internasional Hak Atas Informasi dan Penanganan Hoax
Prinsip internasional hak atas informasi mengacu pada:
1. Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights/UDHR) pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
2. Resolusi Dewan HAM PBB No. 44/12 tahun 2020
Arus informasi yang bebas (free flow of information) merupakan komponen kunci dari akses terhadap informasi yang penting terhadap pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk pemenuhan HAM perempuan dan anak perempuan serta untuk mencapai kesetaraan gender.
3. Kovenan International tentang hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 19
Pelaksanaan kebebasan hak-hak berpendapat menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
-menghormati hak atau nama baik orang lain
-melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Penanganan Isu Disinformasi (Hoaks) di PBB
1. Resolusi Majelis Umum PBB Nomer 76/227 tahun 2021
Menyerukan kepada negara-negara untuk melawan segala bentuk disinformasi melalui kebijakan, termasuk pendidikan, peningkatan kapasitas, advokasi dan peningkatan kesadaran.
2. Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 49/21 tahun 2022
Mendorong negara-negara menciptakan lingkungan yang mendukung untuk melawan disinformasi, termasuk melalui peningkatan kerjasama dengan organisasi internasional, masyarakat sipil, media, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.
Strategi Mengatasi Hoaks di Selandia Baru
Pada kesempatan kali ini, mbak Indah juga menyampaikan mengenai bagaimana strategi yang dilakukan oleh Selandia Baru dalam mengatasi hoaks. Mengapa Selandia Baru, ya karena itulah negara yang ia tempati dalam dua tahun terakhir.
Strategi yang dilakukan adalah:
1. Pembentukan kelompok Multi Stakeholder untuk melawan disinformasi
Terdiri dari masyarakat sipil yang memiliki keahlian di bidang disinformasi, termasuk akademisi, media, dan komunitas hukum. Kelompok ini memberikan masukan kebijakan kepada Perdana Menteri dan kabinet.
2. Pemberian dukungan Dana bagi inisiatif berbasis komunitas melawan disinformasi
Telah dibentuk mekanisme pendanaan untuk memberikan bantuan keuangan bagi inisiatif berbasis komunitas yang bertujuan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mengatasi disinformasi.
2. Riset publik mengenai disinformasi pada media digital
Pemerintah memfasilitasi riset mengenai isu disinformasi pada media digital. Hasil riset dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat Selandia Baru untuk meningkatkan pemahaman terhadap isu tersebut.
Heni Mulyati, M.Pd (Masyarakat Antifitnah Indonesia/Mafindo) |
Hoaks dan Pemilu
Berdasarkan Litbang Mafindo, selama tahun 2023 ada 2330 temuan hoaks (Januari - Desember 2023). Hoaks politik 55,5%, hoaks lainnya 44,5%. Dari hoaks politik tersebut, 50,2% adalah hoaks pemilu dan 49,8% adalah hoaks politik lainnya
Dan per tanggal 22 Januari 2024, Tim Pemeriksaan Mafindo sudah menemukan 160 hoaks, 53 hoaks diantaranya mengenai pemilu 2024.
Kata hoaks mulai digunakan sejak tahun 1808. Berasal dari kata Hocus, yang artinya mengelabui.
Hocus merupakan penyingkatan dari Hocus Pocus, sejenis mantra aksi sulap di panggung.
Hoaks adalah informasi yang tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar (rekayasa).
Alasan seseorang menyebarkan hoaks:
-iseng
-Ingin memprovokasi
-Keuntungan politik
-Keuntungan ekonomi
-Ingin menjadi paling update
-Bergantung dengan gawai
-Terlalu cemas
Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, gegap gempita informasi pun berseliweran. Berbagai informasi seputar pemilu kita temui, mulai dari tahapannya, proses penyelenggaraan pemilu, lembaga-lembaga terkait hingga para calon yang berkompetisi.
Tangkapan layar materi talkshow |
Hingga muncul juga mis/dis informasi, yang berpotensi menjadi hoaks.
Ragam Hoaks dan Kekacauan informasi
1. Misinformasi
Informasi ya salah, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar. Tidak sengaja.
2. Disinformasi
Informasinya salah, yang disebarkan oleh orang yang tahu bahwa informasi itu salah. Ada kesengajaan.
3. Malinformasi
Informasi yang berdasarkan realitas. Digunakan untuk merugikan orang, kelompok, organisasi atau negara lain.
Tujuh Tipe Mis & Disinformasi
1. Satire/Parodi
Tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
2. Konten Tiruan
Ketika sumber asli ditiru.
3. Konteks yang salah
Ketika konten asli dipadankan dengan konteks yang salah.
4. Konten yang menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
5. Konten yang dimanipulasi
Ketika informasi berupa gambar dan video yang asli dimanipulasi untuk menipu.
6. Koneksi yang salah
Ketika judul, gambar atau keterangan tidak mendukung konten.
7. Konten palsu
Konten baru yang 100% salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.
Beberapa contoh dapat dilihat di web turnbackhoax.id.
Cara Tangkal Hoaks
1. Prebunking
Merupakan tindakan proaktif, yaitu melakukan pencegahan/antisipasi sebelum hoaks menyebar.
2. Debunking
Merupakan tindakan reaksi cepat, yaitu pengecekan fakta dan pengungkapan hasil cek fakta terhadap hoaks yang menyebar.
Cara Debunking
1. Amati dan lihat ciri-ciri yang umumnya ada pada hoaks.
2. Gunakan alat untuk periksa fakta. Cek keaslian tulisan, foto, video dan lokasi.
Google, Yandex, Baidu, Yahoo dan lain-lain.
Cek foto menggunakan Google, Reverse Image, Google Image, Google Lens, Yandex, Microsoft Bing.
3. Cek video
Menggunakan keyword/kata kunci
Menggunakan foto/frame video secara manual
Menggunakan InVid
4. Cek lokasi
Buka https://maps.google.com/
Buka https://earth.google.com/
Tentang Mafindo
Mafindo adalah organisasi masyarakat pertama yang lakukan periksa fakta di Indonesia sejak tahun 2016.
Independen, netral, non profit.
Bertujuan untuk melawan hoaks dan tingkatkan literasi digital.
Terdiri dari lebih dari 15 profesional dan lebih dari 1000 relawan di 44 kota.
Dampak dari program-program Mafindo:
- 30ribu orang teredukasi secara luring selama setahun
-40ribu orang secara daring selama pandemi
-10ribu orang mengunduh aplikasi
-Kolaborasi Cek Fakta dengan 24 media daring
Mafindo juga memiliki website dengan info yang, bahkan jika kita ingin cek sebuah informasi apakaj hoaks atau tidak, teman-teman bisa mengunjungi turnbackhoax.id.
So, ternyata ada solusi kalau kita menemukan berita/informasi yang meragukan, hingga bertanya-tanya apakah itu hoaks atau fakta.
Kita bisa cek melalui Mafindo.
Nomor kontak untuk mengecek berita/informasi |
Jadi, memang beruntung sih di jaman sekarang kita bisa begitu mudah mengakses informasi.
Namun perlu hati-hati dan jeli, agar informasi yang kita terima bukanlah hoaks semata.
Itulah beberapa hal yang aku dapatkan dalam acara #KEBIntimate bersama Kumpulan Emak Blogger dan para narasumber.
Semoga bermanfaat ya.
0 Komentar